Aturan Kehadiran Proses Belajar Mengajar dan Dispensasi Kuliah Periode Semester Ganjil 2023/2024

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Kristen Maranatha no. 029/REK/UKM/INT/VII/2023 tentang Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024 Universitas Kristen Maranatha dan mengacu kepada Buku Panduan Fakultas Teknologi Informasi periode 2022/2023 berikut ini :

  • Aturan Kehadiran Proses Belajar Mengajar (Poin 3) :
  • Aturan Dispensasi Kuliah :

Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir karena sakit, mohon perhatikan informasi berikut ini :

  1. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti perkuliahan karena sakit, wajib memberikan surat keterangan sakit ke Tata Usaha dalam bentuk hardcopy.
  2. Surat Keterangan Sakit yang dianggap valid adalah surat keterangan sakit dari RSGM dan/ surat keterangan sakit yang telah divalidasi oleh tata usaha (diberi cap prodi).
  3. Mahasiswa menyerahkan surat keterangan sakit yang telah diberi cap prodi kepada dosen pengajar mata kuliah.
  4. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti perkuliahan karena sakit namun tidak ada surat keterangan sakit atau tidak memberikan surat keterangan sakit ke Tata Usaha, maka tidak diberikan dispensasi kehadiran (dianggap tidak hadir).
  5. Bagi mahasiswa yang ketidakhadiran perkuliahan lebih dari 75%, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti UAS.

Terima kasih.