Jumlah SKS Maksimum Berdasarkan IPK

Perubahan Aturan Jumlah SKS Maksimum

(berlaku mulai Semester Ganjil 2013/2014)

Beban studi mahasiswa ditentukan atas dasar prestasi semester sebelumnya (kecuali mahasiswa baru) yang diukur dengan besaran Indeks Prestasi Semester (IPS) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yang mana yang terbaik di antara keduanya.
Adapun jumlah SKS yang diijinkan untuk diambil pada semester berikutnya adalah berdasarkan IPK atau IPS semester sebelumnya, seperti tertera berikut ini.

IPS atau IPK —-> Jumlah SKS Maksimum yang dapat diambil
0.00-1,49 ——-> 12 SKS
1.50-1.99 ——-> 15 SKS
2.00-2.49 ——-> 18 SKS
2.50-2.99 ——-> 21 SKS
3.00-4.00 ——-> 24 SKS

Bilamana dibutuhkan, seorang mahasiswa dapat mendapatkan dispensasi pengambilan SKS maksimum 2 SKS lebih banyak dari batas tercantum di atas dengan seijin dosen wali dan melalui sistem SAT.
Apabila dispensasi mahasiswa yang bersangkutan tidak disetujui, maka dosen wali berhak menghapus mata kuliah yang dianggap sesuai untuk dibatalkan.

Peraturan pengambilan SKS minimum tidak berubah, yaitu minimum 12 SKS per semesternya, sesuai peraturan Universitas.