Batas waktu pengambilan DKBS adalah tanggal 03 Oktober 2014 pk. 19.15. Setelah batas waktu tersebut, bagi mahasiswa yang belum mengumpulkan pas foto ataupun belum mengambil DKBS maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 25.000,-
Mohon untuk dapat mengambil DKBS sebelum batas waktu tersebut, terima kasih.
Salam,
TU IT