Dear rekan” mahasiswa,
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Akademik yang berkaitan dengan Penomoran Ijazah Nasional (PIN), kami informasikan beberapa hal berikut ini:
- PIN wajib digunakan oleh lulusan program Diploma, Sarjana, dan Magister mulai Semester Genap 2020/2021;
- Ijazah yang terbit pada Semester Genap 2020/2021 sudah memuat PIN dan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) mahasiswa;
- Mahasiswa yang mengambil Tugas Akhir/Skripsi/Tesis pada Semester Genap 2020/2021 wajib memberikan informasi NIK dan melampirkan Kartu Keluarga (KK) melalui alamat https://nik.maranatha.edu paling lambat tanggal 30 April 2021;
- Data di ijazah yang harus sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran yaitu data:
- NIK;
- Nama;
- Tempat Lahir;
- Tanggal Lahir;
- Hal yang perlu diperhatikan dalam Kartu Keluarga (KK) adalah:
- Nama;
- Tempat Lahir;
- Tanggal Lahir;
- Jenis Kelamin;
- Agama;
- Nama Ibu Kandung;
Jika terdapat ketidaksesuaian data di Kartu Keluarga (KK) dengan data sebenarnya silakan lakukan perbaikan Kartu Keluarga (KK). Perbaikan kartu keluarga dapat disusulkan.
- Kelalaian mahasiswa dalam melaksanakan point 3, 4, dan 5 menjadi tanggung jawab mahasiswa, jika terjadi dampak yang timbul dikemudian hari.
Lampiran Surat Edaran:
Terima kasih.