Registrasi NIK Mahasiswa

Dear rekan” mahasiswa,

Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Akademik yang berkaitan dengan Penomoran Ijazah Nasional (PIN), kami informasikan beberapa hal berikut ini:

  1. PIN wajib digunakan oleh lulusan program Diploma, Sarjana, dan Magister mulai Semester Genap 2020/2021;
  2. Ijazah yang terbit pada Semester Genap 2020/2021 sudah memuat PIN dan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) mahasiswa;
  3. Mahasiswa yang mengambil Tugas Akhir/Skripsi/Tesis pada Semester Genap 2020/2021 wajib memberikan informasi NIK dan melampirkan Kartu Keluarga (KK) melalui alamat https://nik.maranatha.edu paling lambat tanggal 30 April 2021;
  4. Data di ijazah yang harus sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran yaitu data:
    • NIK;
    • Nama;
    • Tempat Lahir;
    • Tanggal Lahir;
  5. Hal yang perlu diperhatikan dalam Kartu Keluarga (KK) adalah:
    • Nama;
    • Tempat Lahir;
    • Tanggal Lahir;
    • Jenis Kelamin;
    • Agama;
    • Nama Ibu Kandung;
      Jika terdapat ketidaksesuaian data di Kartu Keluarga (KK) dengan data sebenarnya silakan lakukan perbaikan Kartu Keluarga (KK). Perbaikan kartu keluarga dapat disusulkan.
  6. Kelalaian mahasiswa dalam melaksanakan point 3, 4, dan 5 menjadi tanggung jawab mahasiswa, jika terjadi dampak yang timbul dikemudian hari.

Lampiran Surat Edaran:

Terima kasih.