Cekal Perwalian – Genap 1920

Untuk nama” mahasiswa dibawah ini:

Harap untuk segera melengkapi persyaratan daftar ulang sebagai berikut:

  1. Fotokopi legalisir ijasah SMA/SMK
  2. Fotokopi legalisir SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) / SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)
  3. Fotokopi akte kelahiran

*) Bawa dokumen asli, untuk diperlihatkan saja

 

Penyerahan dilakukan paling lambat 18 Desember 2019, kepada Direktorat Akademik,

Pihak Direktorat Akademik akan memberlakukan cekal perwalian Genap 2019/2020,

jika kelengkapan berkas yang dimaksud diatas tidak dilengkapi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.