Kehadiran pada kuliah MKU harus 100%. Lalu bagaimana jika Anda Tidak Hadir kuliah pada kelas MKU?
Jika Anda tidak hadir kuliah pada MKU, maka WAJIB untuk memberikan surat keterangan berupa :
-Surat sakit dari Dokter/RS (jika sakit)
-Surat tugas dari Prodi/Fakultas/Universitas (jika mengemban tugas)
-Surat keterangan yang dibuat sendiri dan ditanda tangani orang tua/wali/mahasiswa bersangkutan. Surat keterangan ini berisi info:
NRP dan Nama
Kode Mata Kuliah, Nama Mata Kuliah, dan Kelas
Nama Dosen
Tanggal tidak hadir kuliah
Alasan tidak hadir kuliah
Surat diserahkan ke Lembaga Edukasi (GAP Lt.2)