Lingkungan Universitas Kristen Maranatha merupakan kawasan Bebas Asap Rokok. Seluruh Sivitas Akademika serta Masyarakat Umum yang berada pada kawasan Bebas Asap Rokok WAJIB menaati peraturan yang ada.
Berikut ini adalah SK Rektor mengenai Petunjuk Teknis Kawasan Tanpa Asap Rokok di Universitas Kristen Maranatha.
078-SK-MNJ-UKM-VIII-2017 – Petunjuk Teknis Kawasan Tanpa Asap Rokok di UKM
Terima kasih