Perubahan Aturan Jumlah SKS Maksimum
Beban studi mahasiswa ditentukan atas dasar prestasi semester sebelumnya (kecuali mahasiswa baru) yang diukur dengan besaran Indeks Prestasi Semester (IPS) atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yang mana yang terbaik di antara keduanya.
Adapun jumlah SKS yang diijinkan untuk diambil pada semester berikutnya adalah berdasarkan IPK atau IPS semester sebelumnya, seperti tertera berikut ini.
IPS atau IPK | Jumlah SKS Maksimum |
0.00 – 1.49 | 12 |
1.50 – 1.99 | 15 |
2.00 – 2.49 | 18 |
2.50 – 2.99 | 21 |
3.00 – 4.00 | 24 |
- Bilamana dibutuhkan, seorang mahasiswa dapat mendapatkan dispensasi pengambilan SKS maksimum 1 SKS lebih banyak dari batas tercantum di atas dengan seijin dosen wali dan melalui sistem ONE.
- Batas maksimum pengambilan SKS per semester adalah 24 SKS
- Apabila dispensasi mahasiswa yang bersangkutan tidak disetujui, maka dosen wali berhak menghapus mata kuliah yang dianggap sesuai untuk dibatalkan.
- Peraturan pengambilan SKS minimum adalah 12 SKS per semester sesuai dengan peraturan universitas
- Mahasiswa semester 1 dan semester 2 hanya diizinkan mengambil paket mata kuliah yang telah disediakan sesuai kurikulum yang berlaku